Masyarakat Kelurahan Panunggangan Barat, Tolak Keberadaan Bangunan Gereja Diduga Tak Berijin

Kota Tangerang, suaramedia.id Masyarakat Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas Kota Tangerang, Jumat (14/10/22) menggelar aksi berupa penolakn adanya Gereja yang di duga tidak memiliki ijin di bilangan perumahan LIPPO utara, Kel.Pan.Bar, Cibodas Kota Tangerang. Penolakan keberadaan Gereja yang semula hanya di ketahui sejumlah 7, namun setelah di lakukan investigasi oleh Tim dari Kecamatan Cibodas dan Pol PP, keberedaan nya malah ada 12 Gereja yang ada di sekitar perumahan LIPPO bagian utara dan masuk ke kelurahan tsb, diantaranya :
1.GBI
2.GEREJA JOSHUA
3.GPDI
4.Gereja graha gkdi
5.gereja tiberias
6.GPHI
7.GBSI
8.ARUS HAYAT
9.VIEW WORLD TANGERANG
10.GPDI
11.Gereja Kasih Anugrah
12.GEREJA OMEJI.

Dan selanjutnya Senin tgl 17 september 2022, akan di verifikasi dengan FKUB, serta akan di kawal oleh pihak terkait, jika tak berizin akan di tutup kata perwakilan dari masyarajat Pan.Bar.

Dari sejumlah gereja di perumahan LIPPO bagian utara tsb, di ketahui setelah adanya Tim investigasi dari pihak Kelurahan Pan.Bar, Tim dari Kecamatan Cibodas, dan Sat Pol PP, serta 5 orang dari Perwakilan masyarakat Kelurahan Panunggangan Barat yang di kawal oleh Babinsa dan Binamas setempat.

Menyikapi hal ini, Camat Cibodas Maryono saat di konfirmasi awak media Jumat (14/10/22) mengatakan, ” Hari ini kita mengadakan pertemuan untuk memfasilitasi warga masyarakat Panunggangan Barat, soal adanya lokasi keberadaan bangunan Gereja atau kegiatan yang ada di sana, dan sudah di sepakati untuk melakukan pendataan selanjutnya akan bersurat kepada Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) dan Kesbang Pol Kota Tangerang agar di ketahui dari segi ijin nya akan di lihat papar Maryono.

Hal yang sama perwakilan dari masyarakat Kelurahan Pan.Bar Ustad Ghojali  menjelaskan, ” Sesuai apa yang kita lihat dan kita ketahui, dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak kelurahan sebanyak 3 kali, hari ini jumat (14/10/22), kita akan melakukan pendataan. Jika benar keberadaan bangunan Gereja yang berada di kawasan perumahan LIPPO utara tsb, tak memiliki ijin, maka kita akan lapor ke pihak terkait dan berwenang.

Baca Juga..!  Kapolres Serang Kota Sambut Kedatangan Siti Aisyah, Terdakwa Bebas di Malaysia di kediamannya

Terkait perwakilan warga yang hanya dibolehkan 5 orang untuk ikut pendataan, itu adalah hasil kesepakatan bersama. ” Sebelum kita survai kelapangan untuk melakukan pendataan, kita adakan musyawarah di Aula Kantor Kelurahan Pan.Bar “.  Hal itu tambahnya lagi, untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan, makanya kita sepakati untuk perwakilan dari warga Pan.Bar hanya 5 orang pungkas Ustadz yang kerap di Panggil Ustadz Jali.

(Red)



Facebook Comments