Maraknya Tower Tak Berijin, Sat Pol PP Kota Tangerang, Lakukan Penyegelan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Tangerang, nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan serta Perda Nomor 8/2017 tentang bangunan gedung yang membangun wajib mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ). Namun para pengusaha bangunan Tower seperti di jalan Ampera dua Kelurahan Poris Pelawad, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang, masih saja membandel.

Dengan adanya Bangunan Tower yang tidak memiliki ijin itu, membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kota Tangerang.

Walaupun saat ini sedang sibuk soal wabah virus corona, namun Sat Pol PP di bawah pimpinan Agus Hendra melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah ( Kabid Gakumda ) Gufron senin (18/5/20) langsung perintahkan untuk melakukan penyegelan bangunan Tower yang tidak memiliki ijin. Hal itu kami lakukan agar masyarakat merasa puas atas kinerja yang kami lakukan. Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Gufron, melalui pesan WhatsAPP nya senin ( 18/5/20 )

Kami, Tim Pol PP bidang Gakumda langsung bergerak turun ke wilayah, guna menertibkan tower tak birijin itu, yang ada diwilayah kecamatan batu ceper, tepatnya dijalan Ampera dua Kelurahan Poris Pelawad, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang ujar Kabid Gakumda Gufron.

Menurutnya, dilakukannya penyegelan oleh tim gakumda Satpol PP tersebut, lantaran adanya pengaduan dari masyarakat yang langsung direspon oleh Sat Pol PP bidang Gakumda untuk menertibkan tower tak berijin tersebut.

Walaupun pekerjaan kami cukup banyak, ditambah dengan merebaknya covid 19, namun kami Pol PP Kota Tangerang dibawah pimpinan Kasat Agus Hendra tetap merespon menerima pengaduan masyarakat dan langsung melakukan penyegelan bangunan Tower yang tidak memiliki ijin, ujar Gufron serius.

Baca Juga..!  Srikandi PDI-P Fatimah Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg ke KPU

(AF’63)

Facebook Comments