Marak Adanya Dugaan KKN, LSM Geram Layangkan Surat Klarifikasi ke SMAN 15 Kotang

Kota Tangerang, suaramedia.idMaraknya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pengeluaran Anggaran Sekolah di SMAN 15 Kota Tangerang yang di duga tidak melalui mekanisme juklak juknis dari Kemendikbud sehingga menjadi sorotan dari berbagai LSM dan pemerhati dunia pendidikan.

S Widodo Ketua DPC Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram) Kota Tangerang ketika ditemui di ruangan kerjanya mengatakan,  dalam hal maraknya berita kasus yang berkembang di SMAN 15 Kota Tangerang ini begitu menarik untuk di buat kajian secara Hukum, oleh karena itu dirinya melalui kelembagaan melayangkan surat klarifikasi dengan no : 01/PERKLA/LSM-GERAM/BTN/INDO/DPC/TNG/KOTA/I/2023. perihal permohonan Klarifikasi dugaan keras telah terjadi tindakan melanggar Hukum dan mengarah tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam kegiatan pengadaan pembelian lemari kaca di SMA negeri 15 Kota Tangerang Tahun 2022 dan akan menggunakan Anggaran Tahun 2023 kata widodo.yang kerap dipanggil Romo Jumat (20/1/2023).

Lanjut  Romo menjelaskan,  didalam surat tersebut dirinya meminta klarifikasi secara resmi kelembagaan terhadap pihak Sekolah SMAN 15 Kota Tangerang yang di duga sarat melakukan pelanggaran tersebut, selaku sosial kontrol demi cita cita Negara yaitu Clean Government, akan ditindak lanjuti sebab materi materi pembuktian yang dimilikinya sudah masuk delik Hukum ujarnya.

Sementara surat yang di layangkan tersebut didasari oleh UU no 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Perpres no 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, dirinya berharap permohonan Klarifikasi yang dilayangkan mendapat ditindak lanjuti oleh pihak SMAN 15 Kota Tangerang sebagai bentuk kepercayaan lembaganya terhadap pejabat publik dalam dunia pendidikan yang bersih serta inkutabel dan semoga tidak menjadi aksi jalanan ketika permohonan ini terabaikan, atas perhatian dan kerjasamanya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih, tutupnya.

Baca Juga..!  SMA Negeri 1 Tajurhalang Kab.Bogor, Klarifikasi Terkait Kisruh Zonasi PPDB

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.
(AE/Red)

Facebook Comments