Mantapkan Langkah Untuk Hadirkan Griya Abhipraya “Surya Kencana”, BP Kelas I Jakarta Pusat Gandeng Pokmas Lipas dan Instansi Pemerintah

AKARTA SUARAMEDIA.id Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, disebutkan bahwa Griya Abhipraya adalah Tempat atau Wadah yang menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan tersangka/tahanan anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan, dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Pada Senin (08/05), Bapas Kelas I Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) sebagai bagian dari 15 Bapas di Indonesia yang menjadi piloting program Griya Abhipraya, membentuk Griya Abhipraya “Surya Kencana” yang dalam bahasa Sansekerta berarti “Tempat yang Mengantarkan Menuju Kecerahan”.

Hadirnya Griya Abhipraya ini ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Jakpus. Untuk mewujudkan optimalisasi program pembmbingan tersebut, Bapas Jakpus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta 2 instansi pemerintah yaitu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

Bertempat di Aula Lantai 3 Bapas Jakpus, Bambang Maryanto (Kepala Bapas Jakpus) menerima kehadiran para perwakilan Pokmas Lipas untuk melakukan proses penandatangan PKS terkait kolaborasi dalam menjalankan program Griya Abhipraya “Surya Kencana”. Iswandi (Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), hadir mewakili Kepala Divisi Pemasayarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Iswandi menyampaikan apresiasi kepada Kepala dan seluruh jajaran pegawai Bapas Jakpus yang sudah berusaha menghadirkan Griya Abhipraya sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga..!  PMJ Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

Setelah melaksanakan prosesi penandatanganan PKS, Bambang mengajak seluruh perwakilan Pokmas Lipas yang hadir untuk mengunjungi rumah Griya Abhipraya Bapas Jakpus. Kepada para perwakilan Pokmas Lipas tersebut, Bambang menjelaskan sejumlah sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan.

(Iyan)

Facebook Comments