suaramedia.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengambil langkah tegas pasca divonis 4,5 tahun penjara. Ia melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan langkah ini bertujuan mengevaluasi proses peradilan yang dijalani kliennya. "Pak Tom ingin ada evaluasi, koreksi, agar proses seperti ini tak terulang," ujar Zaid kepada suaramedia.id, Senin (4/7).

Related Post
Zaid menilai hakim bertindak tidak profesional, bahkan cenderung mencari-cari kesalahan Tom Lembong. Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai tidak mengedepankan asas presumption of innocence, melainkan presumption of guilt. "Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya," tegas Zaid. Pelaporan ini, ditekankan Zaid, bukan untuk balas dendam, melainkan demi perbaikan sistem hukum Indonesia.

Tak hanya hakim, Tom Lembong juga melaporkan tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman. Laporan yang disampaikan sore harinya, menurut Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong lainnya, mempertanyakan profesionalitas tim auditor. "Auditnya salah, tidak profesional," tegas Ari. Nomor laporan ke Ombudsman tercatat 56/VIIl/2025, sementara ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025. Laporan tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam perhitungan kerugian negara terkait impor gula. Tim auditor yang dilaporkan terdiri dari Miswan Nasution (koordinator), Kristiyanto (pengendali teknis), Khusnul Khotimah (ketua tim), John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min.
Tom Lembong sendiri telah bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari pemerintah. Namun, langkah hukum ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.










Tinggalkan komentar