Mantan Dirjen Minerba Dipenjara! Kasus Korupsi Timah Terungkap

Mantan Dirjen Minerba Dipenjara! Kasus Korupsi Timah Terungkap

suaramedia.id – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Bambang juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Bambang dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal meringankan, Bambang belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Mantan Dirjen Minerba Dipenjara! Kasus Korupsi Timah Terungkap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam putusan yang sama, Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Vonis terhadap Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara. Tuntutan denda juga lebih tinggi, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti Rp60 juta subsider 2 tahun penjara, namun tuntutan tersebut ditolak majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Bambang diduga menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah yang masih memiliki kekurangan. Ia juga diduga menerima uang dan fasilitas, termasuk Rp60 juta, sponsor kegiatan golf, 3 iPhone 6, dan 3 jam Garmin dari PT Timah. Supianto, di sisi lain, diduga menyetujui RKAB 2020 yang tidak benar untuk dua smelter swasta. Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum kasus korupsi timah yang telah menghebohkan publik.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar