suaramedia.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Argo Ericko Achfandi (19) dalam kecelakaan di Sleman, Yogyakarta. Status mahasiswa Christiano dibekukan. "Status mahasiswanya dibekukan selama proses hukum berlangsung," tegas Rektor UGM, Ova Emilia, dalam keterangan resmi Selasa (3/6).

Related Post
Penonaktifan status ini mencakup seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano. Bahkan, menurut Rektor, FEB UGM telah menonaktifkan statusnya, termasuk mencabut izin Kuliah Kerja Nyata (KKN), jauh sebelum penetapan tersangka. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dan bentuk keseriusan UGM dalam menangani kasus ini.

Untuk menentukan sanksi akademik, UGM membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari perwakilan pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi. Tim ini akan merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM. "Tim ini akan bekerja cepat dan objektif dalam menentukan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambah Ova.
UGM menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan di Polres Sleman dan memastikan prosesnya akan berlangsung transparan dan objektif. Lebih lanjut, Fakultas Hukum UGM juga telah menyediakan pendampingan hukum bagi keluarga Argo.
Di sisi lain, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, telah menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas kejadian tersebut. "Kami turut berduka cita dan memohon maaf sebesar-besarnya," ungkap Setia Budi dalam keterangan tertulis.
Rektor Ova juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Argo Ericko dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Kejadian ini menjadi duka bagi civitas akademika UGM atas kepergian mahasiswa berpotensi.










Tinggalkan komentar