suaramedia.id – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menko PMK, Menag, Menpan RB, dan Menaker, hasil rapat di Kantor Kemenko PMK, Jumat (19/9). Menko PMK Pratikno menjelaskan penetapan 17 hari libur nasional berpedoman pada regulasi yang berlaku. Sementara, penetapan 8 hari cuti bersama merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian.

Related Post
"Cuti bersama ini hasil pembahasan lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama sebanyak 8 hari," tegas Pratikno. Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Berikut daftar 8 hari cuti bersama 2026:
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Pratikno menambahkan, proses penetapan libur ini telah melalui pembahasan intensif di tingkat eselon II dan I. "Untuk libur nasional 2026, totalnya 17 hari, sesuai Perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Berikut rincian 17 hari libur nasional 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, cuti bersama ASN akan diatur melalui Keppres, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara Menag Nasaruddin Umar menilai penetapan libur nasional ini adil bagi semua umat beragama.










Tinggalkan komentar