LBH Keadilan Pertanyakan KPPAD Yang Laporkan Akun Medsos Tentang Pengeroyokan Audrey

Tangerang | Banten, suaramedia.id – Belum lama ini, kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah remaja putri berstatus siswi SMA terhadap korban bernama Audrey, remaja putri berstatus siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) sempat menyita perhatian.

Dalam kasus itu, Polda Kalimantan Barat juga dikabarkan telah menerima laporan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, terkait akun yang menyebarkan informasi mengenai kasus yang dialami oleh Audrey tersebut.

Menyikapi laporan KPPAD itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie pun angkat bicara, seraya mempertanyakan langkah KPPAD yang dinilainya sebagai bentuk keanehan.

“LBH Keadilan mempertanyakan langkah KPPAD itu. Bagi kami, laporan KPPAD itu aneh. KPPAD seharusnya berterima kasih, mengapresiasi pemilik akun yang telah penyebarluasan informasi tentang yang dialami audrey,” ujar Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie kepada wartawan Jumat, (12/4/19).

Lebih lanjut, menurut Abdul Hamim Jauzie, bahwa akun yang menyebarkan informasi tentang kasus yang dialami Audrey itu merupakan Public Watch yang berhasil mengaktivasi sanksi sosial.

“Kami berpandangan tersebarnya informasi tentang A yang berawal dari akun medsos merupakan bentuk public watch. Akun yang pertama kali menyebarkan telah berhasil mengaktivasi sanksi sosial bagi pelaku, sekolah dan keluarganya,” ucapnya.

“Di tataran publik, informasi yang tersebar juga mampu memantik solidaritas sekaligus empati akan situasi yang dialami audrey. Selain itu juga menyadarkan kita akan pentingnya pola asuh, dan pendidikan anak,” tambah Hamim.

Masih menurut Ketua LBH Keadilan, pihak kepolisian, khususnya Provinsi Kalimantan Barat itu pun seharusnya bijak dalam menyikapi laporan KPPAD tersebut.

“LBH Keadilan berharap, polisi bijak dalam menyikapi laporan KPPAD Kalimantan Barat yang melaporkan pemilik akun medsos yang menginformasikan tentang pengeroyokan yang dialami audrey itu, Haruskah penyebar informasi diposisikan sebagai terduga pelaku pelanggaran pidana ? ” tandas Abdul Hamim Jauzie.

Baca Juga..!  Harga Gabah dan Beras di Salem Brebes Masih Tinggi

(Kosasih)

Facebook Comments