Langkah Cepat Polsek Petir Tindaklanjuti Pelecehan Terhadap Wartawan Salah Satu Media Online, Diapresiasi Masyarakat

SERANG | BANTEN, suaramedia.idRespond ship Polsek Petir dalam Menindak lanjuti laporan salah satu wartawan yang sebelumnya diberitakan suaramedia.id, pada tanggal 12 Januari 2022, dalam kasus adanya dugaan perampasan alat kerja Jurnalis dan Id Card Media Online ( Lipsusmedia.com ), kini upaya langkah Polsek petir melalui team penyidik Brigpol Yogi Alamena, melakukan penyelidikan kasus perampasan alat kerja jurnalistik seperti, id card dan Handphone milik wartawan media online lipsusmedia.com (Agus Roni) yang melaporkan ke Polsek Petir terhadap terduga beinitial H.N dan rekannya yang kini belum diketahui identitasnya itu masih dalam upaya penanganan Polsek Petir Kabupaten Serang Banten.

Menurut Brigpol.Yogie Alandena selaku Anggota Reskrim Polsek Petir kepada saat dikonfirmasi via telephon selulernya sabtu (15/01/22) mengatakan, “kami akan memanggil para saksi saksi terlebih dahulu guna melengkapi penyidikan, tidak menutup kemungkinan saudara beinitual O, yang diketahui sebagai Pegawai Negri Sipil ( PNS) akan dipanggil untuk jadi saksi dalam Pengembangan penyelidikan ” Ucap Yogie.

Dalam hal itu, Pelapor Agus Roni di undang bersama para saksi pada tanggal 15.01.2022 sekitar pukul 12.30 Wib sampai pukul 14.10.Wib, sekaligus ditanya soal kronologis perampasan HP, dan id card milik Agus Roni serta di minta legalitas jurnalisnya oleh penyidik pungkasnya.

Di tempat terpisah pimpinan redaksi lipsusmedia.com. Jamin kepada awak media mengatakan, “Saya selaku pimpinan redaksi media online sangat mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah menerima laporan dari wartawan kami yang jadi korban oleh seseorang yang kini sudah ditangani oleh Polsek Petir, ” ucap Jamin

“Sekali lagi saya selaku pimpinan redaksi dari lipsusmedia.com. supaya bisa memberikan Efek jera kepada siapapun, yang telah merampas kebebasan insan Pers dalam menjalankan tugas sesuai Tufoksi.

Baca Juga..!  Kabupaten Lebak Kembangkan Potensi Wisata Bayah Dome Menjadi Kawasan Geopark

Untuk itu Kami percaya  kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP) ” Pungka Jamin

(Heri)

Facebook Comments