suaramedia.id – Publik dikejutkan oleh kasus hukum yang menjerat seorang videografer, Amsal Sitepu, yang kini berstatus terdakwa. Ia dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan video promosi desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Amsal didakwa melakukan penggelembungan biaya atau mark up dalam proyek tersebut, menyeretnya ke meja hijau dan memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat serta pelaku ekonomi kreatif.

Related Post
Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer, kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Medan atas tuduhan mark up biaya pembuatan video promosi. Situasi ini sontak menarik perhatian banyak pihak, terutama mereka yang berkecimpung di industri kreatif, mengingat potensi dampak kasus ini terhadap standar dan praktik pengadaan jasa kreatif di masa depan.

Menyikapi polemik ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akhirnya angkat bicara. Pihaknya menyoroti secara khusus tudingan mark up biaya yang dialamatkan kepada Amsal Sitepu, mengingat posisinya sebagai salah satu pelaku di sektor ekonomi kreatif. Pernyataan resmi Kemenparekraf ini menjadi sorotan, terutama dalam konteks karakteristik unik industri kreatif yang seringkali berbeda dengan sektor lain.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Selasa (31/3/2026), Kemenparekraf menegaskan adanya perbedaan fundamental antara pengadaan jasa kreatif dengan pengadaan barang pada umumnya. "Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang," ujar perwakilan Kemenparekraf. Mereka menekankan bahwa penilaian kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap dinamika serta ekosistem industri kreatif itu sendiri, bukan sekadar patokan harga barang fisik.
Meskipun mencermati permasalahan yang ada, Kemenparekraf menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka juga secara tegas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kasus Amsal Sitepu ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk merumuskan pedoman yang lebih jelas mengenai pengadaan jasa kreatif, demi melindungi pelaku industri sekaligus menjamin akuntabilitas.










Tinggalkan komentar