suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga entitas korporasi sebagai tersangka baru. Ketiga perusahaan ini terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Februari 2026, menandai pengembangan signifikan dalam penyidikan kasus tersebut.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026), mengidentifikasi ketiga korporasi yang dimaksud. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," jelas Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa ketiga korporasi tersebut diduga kuat terlibat secara bersama-sama dengan Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi. Meskipun tanggal pasti penetapan tersangka tidak dirinci secara detail, ia menegaskan bahwa proses tersebut telah rampung pada Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan ini, lembaga antirasuah tersebut juga telah memanggil dan memeriksa perwakilan dari ketiga korporasi. Pemeriksaan intensif berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026), sehari sebelum pengumuman resmi disampaikan kepada publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah bergulir.










Tinggalkan komentar