suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Temuan ini terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang baru-baru ini dirilis, mengindikasikan bahwa celah korupsi masih mengintai dunia pendidikan di Tanah Air.

Related Post
Data mengejutkan dari survei tersebut menunjukkan bahwa 28% dari praktik pungli secara spesifik terjadi selama tahapan penerimaan murid baru. Tak hanya itu, 10% responden juga mengakui adanya fenomena "imbalan" atau gratifikasi yang diberikan kepada oknum tertentu demi kelancaran atau prioritas dalam proses seleksi. Ini mengindikasikan adanya praktik suap terselubung yang merusak prinsip meritokrasi dalam sistem pendidikan.

Menanggapi temuan ini, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa praktik pungli dan pemberian "imbalan" semacam itu berpotensi besar menumbuhkan bibit-bibit perilaku koruptif yang lebih serius di masa depan. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul, serta persepsi keliru bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas yang tidak jujur.
Dian Novianthi dengan tegas menyatakan keprihatinannya. "Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan?" ujarnya, seperti dikutip suaramedia.id pada Minggu (7/6/2024). Ia melanjutkan, "Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan." Pernyataan ini menjadi peringatan keras agar semua pihak, terutama para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, tidak membiarkan praktik-praktik curang ini terus berakar.
KPK menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi sejak dini. Integritas sistem PPDB adalah cerminan dari komitmen kita dalam membentuk generasi penerus yang jujur dan berkarakter. Tanpa fondasi yang kuat dalam kejujuran, cita-cita menciptakan SDM unggul akan sulit tercapai.










Tinggalkan komentar