suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengidentifikasi tren baru dalam praktik rasuah: penggunaan emas sebagai alat suap. Fenomena ini terungkap menyusul ditemukannya logam mulia tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Related Post
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pergeseran modus ini. Menurutnya, daya tarik emas semakin meningkat, terutama dengan lonjakan harganya yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir. "Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang akan atau yang memiliki kepentingan dengan barang yang kecil tapi nilainya besar," jelas Asep, seperti dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Asep menambahkan, barang-barang yang lazim digunakan untuk penyuapan umumnya memiliki karakteristik ringkas, berukuran kecil, namun menyimpan nilai ekonomis yang tinggi. Keunggulan emas dalam hal ini adalah kemudahannya untuk disimpan tanpa memakan banyak ruang, menjadikannya pilihan ideal bagi para pelaku korupsi yang ingin menyamarkan jejak transaksi ilegal mereka.
Dalam operasi senyap yang berhasil dilakukan KPK tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, juga ditemukan sejumlah besar logam mulia dan aset mewah lainnya. Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen. Yang paling mencolok adalah temuan logam mulia seberat 2,5 kg yang diperkirakan bernilai Rp7,4 miliar, serta 2,8 kg logam mulia lainnya senilai sekitar Rp8,3 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta turut disita sebagai bagian dari bukti.








Tinggalkan komentar