Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap di Tangerang

Kota Tangerang, suaramedia.id – Polisi menangkap sepuluh orang remaja yang melakukan konvoi menggunakan motor diduga hendak tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Satu orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit, diakuinya akan digunakan untuk tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli secara mobile. Polisi pun akan menerima dan menindaklanjuti sekecil apapun informasi masyarakat yang diberikan terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

Pada Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 hingga Sabtu 8 Oktober 2022 hingga dinihari patroli dilakukan di sejumlah wilayah di hukum polres metro Tangerang kota.

“Pada Jum’at (7/10) jam 15.30 WIB, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan. Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji, satu orang bawa sajam jenis celurit sepanjang 80 centimeter,” kata Zain kepada wartawan dalam keterangannya. Sabtu, (8/10/2022). Awalnya, Polisi melihat adanya sekelompok remaja yang melakukan konvoi secara bersama-sama, personel dengan sigap langsung melakukan pengejaran. kemudian dengan dibantu oleh warga sekitar berhasil menangkap pelaku MIB (17) yang berusaha kabur karena membawa sajam tersebut.

“Saat ditanya, MIB mengaku bahwa senjata tajam jenis Clurit yang dibawanya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar 1 tahun lalu, dan rencananya akan dipergunakan untuk melukai lawannya,” terang Kapolres.

Menurut Zain, kelompok remaja berstatus pelajar ini mengaku akan melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah sepatan dengan cara terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES.

“Pelaku anak itu, kini diamankan di Mapolsek Pakuhaji, kami (polisi) panggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tukasnya.

Baca Juga..!  LPM Dikukuhkan, Wakil : Terus Bersinergi dan Berkarya Bagi Masyarakat Kota Tangerang

Menutup keterangannya, Zain menghimbau kepada orang tua, pihak sekolah maupun masyarakat dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar di dalam maupun diluar sekolah. Ia mengatakan pihaknya akan semakin intens melakukan kegiatan binluh melalui police go to school, Ada Polisi dan patroli di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota. Dia menyebut kegiatan tersebut sangat efektif mencegah tawuran maupun kejahatan konvensional lainnya.

(AE/rls)

Facebook Comments