Kompan Aliance Tuntut Irna Mundur Dari Kursi Bupati

PANDEGLANG | BANTEN, suaramedia.id – Buntut dari kasus pembelian kendaraan dinas (randin) Bupati Pandeglang, Irna Narulita, jenis Toyota Land Cruiser seharga Rp.1,9 Milyar ternyata memancing tanggapan berbagai pihak. Baik dari kalangan akademisi maupun mengundang reaksi turun kejalan sejumlah mahasiswa.

Kali ini pada Rabu (20/3-2019) puluhan mahasiswa tergabung dan menamakan diri Konsentrasi Gerakan Mahasiswa Pandeglang (Kompan Aliance), yang melakukan aksi demo didepan Gedung Setda Pandeglang (dimana Irna Narulita selaku Bupati diwilayah ini ngantor-red).

Para demonstran mahasiswa itu menuntut agar DPRD setempat wajib menggunakan hak angketnya serta membuat pansus(panitia khusus) untuk melakukan penyelidikan serta investigasi yang diduga dalam proses pembelian kendaraan dinas cukup wah itu, dananya diduga berasal dari anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Selanjutnya mahasiswa menuntut agar DPRD Pandeglang memberi rekomendasi “melelang” terkait pengadaan randis bermerk Toyota land Cruiser Prado ke direktorat jenderal kekayaan negara berdasarkan pertimbangan azas kepatutan.

Bahkan jika kedua tuntutan para mahasiswa itu tidak dipenuhi. Maka lebih tajam lagi para demonstran tersebut menuntut Hj.Irna Narulita untuk mundur dari jabatannya.

Pantauan suaramedia.id, rombongan mahasiswa itu melakukan aksi demonstrasinya pada pukul 13.00 WIB dan dijaga ketat petugas kepolisian resort Pandeglang.

Dan secara bergantian para korlapnya melakukan orasi sambil berdiri dan menaiki pagar tembok di gedung setda sambil memegang microphone.

Fikri Riyan Albar selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Pandeglang kepada wartawan ini mengungkapkan, proses pembelian randis mewah itu diduga tanpa melalui mekanisme tender, tetapi melalui penunjukan langsung (pl) sebagai mana informasi dalam sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) pada November 2018 yang dinilai mereka (para mahasiswa-red) spesifikasi tidak transparans.padahal nilainya cukup signifikan yaitu Rp.1,9 Milyar.

Baca Juga..!  Dukung Program PSN, Babinsa Koramil 03/GP Dampingi Jumantik

“Pembelian mobil dinas mewah yang dilakukan Pemkab Pandeglang, tidak mempertimbangkan atau tak sesuai dengan azas kepatutan. Apalagi Pandeglang saat ini masih termasuk kategori wilayah tertinggal di Propinsi Banten” ujarnya.

Masih kata dia, pendapatan asli daerah (pad) Pandeglang per 2018 hanya berkisar sebesar Rp.205 Milyar. Apalagi diwilayah Selatan Kabupaten ini, infrastruktur jalannya masih banyak yang rusak parah, dan dari pada beli mobil dinas seharga Rp.1,9 Milyar mendingan kata Fikri dialokasikan untuk merehab sejunlah jalan transfortasi di Selatan yang masih banyak rusak Farah dan seharusnya diskala prioritaskan oleh Pemkab Pandeglang.

Pihaknya juga mempertanyakan ketranparansian terkait dana hasil sumbangan untuk para korban bencana Tsunami Selat Sunda yang terjadi pada 23 Desember 2018 lalu, dan kisarannya lebih kurang mencapai Rp. 5 Milyar. Belum lagi sejumlah alokasi dana bantuan dari pemerintah pusat ditambah sejumlah pos dana yang ada di Dinas Sosial, maupun dana tanggap darurat, juga dana tak terduga dibeberapa OPD (organisasi perangkat daerah), plus sumbangan dana sodaqah yang dikumpulkan dari PNS maupun dari para pejabat diwilayah kota badak tersebut.

“Apakah para keluarga korban tsunami yang mati terjadi di Desember 2018 itu telah mendapat bantuan? Padahal pihak Pemda pernah berjanji akan memberikan santunan kepada keluarga korban tsunami yang meninggal, akan mendapat bantuan dana duka cita sekitar Rp.15 jutaan per keluarga.

Kami berharap KPK segera lakukan investigasi, terkait pengadaan mobil dinas seharga Rp. 1,9 Milyar tersebut.

Apalagi kita menduga ada unsur pelanggaran hukum KUHP pasal 374.
Kita berharap KPK segera lakukan investigasi secara serius ke Pemkab Pandeglang. Dan jika terbukti PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN, ancamannya 4 tahun penjara serta harus mengembalikan jumlah kerugian negara.

Baca Juga..!  Hendak Mencari Biyawak, M.Rusdi Warga Kp.Gaga Desa Kiara Payung, Tenggelam Dikali Hapur dan Ditemukan Meninggal Dunia

Pasalnya perbuatan hukum demikian masuk dalam kategori tindak pidana “penggelapan dalam jabatan”, karena terkait erat dengan kewenangan dalam pekerjaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)tersebut.

Selain itu rumah hunian sementara yang tengah kini dibangun untuk menampung para keluarga korban bencana tsunami itu pun berasal dari pemerintah pusat(APBN).

“lantas dikemanakan dana anggaran hasil sumbangan para donatur untuk para korban tsunami itu kini disimpan? kita juga mempertanyakan anggaran pengobatan untuk para korban tsunami Selat Sunda yang terjadi 23 Desember 2018 dimana dari hasil yang terkumpul dari para donatur untuk penanggulangan bencana tsunami yang berjumlah Rp. 5 Milyar itu kabarnya dipotong sebesar Rp.750 juta untuk ganti pengobatan?” Tegasnya.

Para demonstran mengancam,jika aksi demo para mahasiswa tersebut tidak mendapat tanggapan.

Mereka akan datang lagi dengan jumlah yang cukup besar.

Bahkan isue nya akan lebih mengarah selain meminta penjelasan dari para pejabat terkait, juga akan berupaya menurunkan bupati dari kursi kekuasaannya.

Hingga berita ini diturunkan , tak ada seorang pejabat Pemkab Pandeglang pun yang menyambut ataupun memberi penjelasan, pada demonstran.

Sekira pukul 14.00 WIB para demonstran tersebut membubarkan diri.

“kami telah kesekian kalinya melakukan aksi turun kejalan , mempertanyakan dana hasil sumbangan para donatur untuk korban tsunami, sedangkan isue kali ini yang kami usung adalah terkait pembelian kendaraan dinas bupati yang harganya wah..padahal sebelumnya telah memiliki randis sejenis Alphat.Masa bupati ingin mewah-mewahan dan menari-nari diatas penderitaan rakyatnya?lebih baik Irna turun saja dari jabatannya sebagai bupati” teriak seorang orator.

(asepWE)

Facebook Comments