Kinerja Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota Dinilai Lamban Oleh Pelapor

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota dinilai lamban oleh Rudi, selaku pelapor kasus kekerasan terhadap anaknya PF (13). Bagaimana tidak, laporan yang dibuat sejak 14 September 2023, sampai saat ini unit PPA menyatakan baru mengirim surat panggilan terhadap saksi pendukung yang merupakan rekan korban untuk dimintai keterangan.
“Tadi penyidik saya tanya melalui chatting whatsapp, katanya mereka sudah mengirimkan surat panggilan kepada saksi, yakni teman anak saya, dan rencananya akan dilakukan besok (Jumat.red). Kata penyidik pihak sekolah minta diperiksa di sekolah, ” kata Rudi.

Rudi menambahkan, PF (13) merupakan siswi MTS Ta’lim Al-Mubtadi Cipondoh mendapat kekerasan dari salah seorang guru aqidah akhlak, ARS. Dengan begitu kata dia, Rudi melaporkan kasus tersebut dengan Nomor Laporan LP/B/1212/IX/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, tidak seharusnya oknum guru melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didiknya. Saya minta Polres Metro Tangerang Kota segera menaikan status pelaku menjadi tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan Rudi, atas kejadian itu putrinya mengalami luka lebam di lengan sebelah kanan lantaran dipukul menggunakan tongkat kayu. Ironisnya, dengan adanya peristiwa itu PF mengalami trauma dan takut untuk kembali menuntun ilmu di bangku sekolah.

Terpisah, Penyidik Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota, Tedi saat dihubungi melalui seluler, Kamis (2/11/2023), mengaku sempat kehilangan komunikasi dengan pelapor lantaran alamat KTP pelapor berbeda dengan alamat tinggal saat ini.
“Kemarin saya sempat hilang komunikasi dengan pelapor. Soalnya alamat pelapor berbeda dengan KTP. Untuk kasus ini sedang kita jalankan, kita sudah periksa terlapor dan besok Jumat kita mau adakan wawancara dengan rekan korban di TKP, yakni di sekolah,” singkatnya.

Baca Juga..!  Dampak Kenaikan BBM, Polres Tangsel Laksanakan Program "Polisi Peduli"

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.
(AE)

Facebook Comments