Ketum LIPK Sebut, Ada 2 Faktor Lemahnya Sistem Manajemen Keuangan PT. Sumekar Line

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id Ketua Umum (Ketum) Lembaga Independent Pemantau Keuangan (LIPK) Sumenep Abdul Latif Sady, sebut Dua Faktor penyebab Sistem Manajemen Keuangan PT. Sumekar Line Lumpuh (Down).

Latip Pastikan, Puncak dari lumpuhnya sistem manajemen keuangan PT. Sumekar Line, selaku perusahaan Daerah, sejak dikelolanya Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III awal tahun 2019 lalu.

Ditambah lagi dengan hutang Milyaran Rupiah Direktur yang lama pada dana perusahaan namun hingga saat ini masih belum dibayar.

“Hemat kami dua faktor itu yang selama ini membelenggu sistem manajemen keuangan pada perusahaan”, ucap Latip pada suaramedia.id Kamis (21/03/2022).

Menurutnya, kebijakan Pemerintah dengan membeli Kapal DBS. III, sebagai Armada baru, demi menunjang serta meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan dan mengoptimalkan sarana transportasi laut malah justru dinilai memperburuk keadaan.

Pasalnya, belum sempat PT. Sumekar Line memperbaiki krisis keuangan internal perusahaan, malah dibebani dengan Kapal yang kerap mengalami kerusakan ujarnya.

Dalam fase proses docking tahunan dengan perawatan berat, acapkali terjadi pada bagian lambung kapal dan bagian mesin kapal.

Tentu saja terang Latip lagi, itu menjadi kendala besar yang mengakibatkan tidak beroperasinya kapal, ditambah lagi beban biaya ratusan juta yang harus ditanggung oleh Perusahaan.

“Mestinya dengan kapal baru perusahaan mampu memulihkan krisis keuangan yang sedang melanda, tapi nyatanya gagal”, kata Latip.

Mengenai hutang Direksi yang lama kepada perusahaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diharap tidak berpangku tangan dalam menangani persoalan tersebut.

Segala upaya harus dilakukan oleh Pemkab untuk dapat menyelesaikan persoalan keuangan perusahaan meski harus menempuh jalur hukum.

“Pemkab tidak bisa cuci tangan dalam persoalan ini, kalau perlu tempuh jalur hukum”, Tegas Latip serius.

Baca Juga..!  Relawan SOGAN Pendukung Ganjar Merambah ke Jatim

Disisi lain ungkap Latip, kapal tersebut tidak layak beroperasi dilihat dari sisi desain kapal serta kondisi fisik kapal yang ditengarai tidak sesuai dengan Speck.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut atas laporan yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kami menduga kuat kapal itu tidak sesuai dengan speck, saat ini kapal tersebut tengah dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jatim”, tukas Latip.

Sementara itu wakil Direksi PT. Sumekar Line Imam Mulyono membenarkan bahwa dana perusahaan ada pada direktur yang lama.

Imam menerangkan, bahwa Dana perusahaan itu digunakan untuk membeli kapal cepat sebesar 9 Milyar dengan membayar uang dimuka (DP) sekira 2 Milyar lebih dan kapal tongkang senilai 1,8 Milyar tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lantaran penggunaan dana tersebut tidak disetujui oleh RUPS, maka sesuai dengan aturan perusahaan Direksi lama menanggung kerugian itu dengan akad piutang atas perusahaan.

“Dulu Penggunaan uang itu tidak disetujui oleh RUPS jadi direksi yang lama sesuai kesepakatan bersedia  menanggung hutang”, terang Imam Senin (21/03/2022)

Lebih lanjut Imam menjelaskan, penagihan secara tertulis dari perusahaan terus dilakukan kepada direksi yang lama namun hingga kni masih belum ada respon.

“Sudah dilakukan penagihan tapi tidak ada respon”, ujar Imam.

Sampai berita ini tayang, awak suaramedia.id masih dalam upaya menghubungi Direksi lama PtT. Sumekar Line untuk informasi lebih lanjut.

(Pewarta : Mas)

Facebook Comments