suaramedia.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan MN (64), ketua yayasan sebuah pondok pesantren di Tapsel, sebagai tersangka kasus perkosaan. Korbannya adalah santriwati berusia 17 tahun yang tak lain adalah saudara kandung MN sendiri. Kejahatan seksual ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Related Post
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan MN telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali sejak Juli 2021 hingga 2022. Peristiwa pertama terjadi saat korban mencuci piring di rumah MN yang berada di area yayasan. Pelaku kembali melancarkan aksinya saat korban menonton televisi. Motif pelaku, menurut keterangan polisi, adalah pemberian uang kepada korban, meskipun hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hasil visum memperkuat dugaan tindak asusila. MN sendiri telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, MN ditahan pada Jumat (8/8/2025) dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka hukumannya akan ditambah sepertiga.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa untuk segera melapor, mengingat kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.










Tinggalkan komentar