Ketua TACB Pusat : Presiden Melarang Pembangunan Bila Didapati “Makam Berkaromah”

Kota Tangerang, suaramedia.idKetua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pusat yang terdiri dari :
1. Yunus Susanto
2. susanto Zuhdi
3. Inajatu Adrisijanti
4. Helmi
5. Lilie Suratminto Fsh Ubd
6. Ugrasena
7. M. Natsir RM. Dit PK
8. Ahmad Syarif
9. Ninie Susanti
10. Jumhari, BPNB Jabar
11. Sutikno.

Menyoal terkait adanya Makam yang diduga cagar budaya ( Syeh Buyut Jenggot ) yang terketak di Kel.Panunggangan Barat, Cibodas Kota Tangerang.

Menurut nya, bahwa hal larangan tsb, merupakan perintah dari Presiden RI. ” Ya sesuai dengan perintah bapak Presiden RI, melarang di adakan pembangunan , jika pada tempat itu terdapat bangunan Makam yang di anggap berkaromah.
Demikian penjelasannya Via WhatsApp kepada suaramedia.id, Jumat ( 21/10/22).

Namun demikian hasil keputusan sidang penetapan  Situs Cagar Budaya Makam Syekh Buyut Jenggot belum bisa diputuskan menjadi situs cagar budaya masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut lagi. Maka Posisi Makam Syekh buyut Jenggot perhari ini dari TACB Pusat adalah Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ),tapi setelah sidang ini, Disbudpar yang memiliki wilayah hukum harus mengeluarkan ketetapan kembali tentang surat ODCB makam Syekh buyut Jenggot. Kamis (20/10/22).

Dari hasil keputusan tsb, Koordinator Tim Makam Syekh Buyut Jenggot TB.SAPTANI mengatakan, Disbudpar Kota Tangerang memberatkan pernyataan dan tidak berpihak pada keberadaan Makam Syekh Buyut Jenggot, ketika ketua sidang mengatakan : karena masih banyak yg harus diteliti dan belum maksimal penelitian yang dilakukan Budpar melalui BPCB Banten, maka ini butuh penelitian lebih lanjut dan sementara keputusannya adalah ODCB Objek diduga Cagar Budaya  kata Saptani (Jumat 21/10/2022)

Berkaitan hal tsb, Saptani menjelaskan, PLT Kepala Dinas Budpar Kota Tangerang Ibu Mugy menjawab : Kami sudah melakukan penelitian maksimal, dan dari Gesturnya agar ini disudahi secepatnya karena makam syekh buyut Jenggot tidak layak dijadikan situs cagar budaya (padahal jawaban ini tidak tepat, karena mereka hanya melakukan penelitian 5 hari ),  dan Pihak Pengembang ingin menggusur makam syekh buyut jenggot karna tanah itu sudah miliknya ujarnya.

Baca Juga..!  SDN 04 Pakuhaji Menggelar Acara Pelepasan Siswa Tahun 2023

Lanjut Saptani, ada satu orang PNS dari BPCB yang dituding ngawur, “Bahwa Makam tersebut baru banyak aktivitas peziarah dari 2 tahun kebelakang, sebelumnya tidak ada peziarah”. Hal itu berbeda dengan Pandangan dari Anggota TACB Pusat, Helmi : Bahwa Pengembang bisa memberikan Alternatif Tanah Makam itu yang hanya 400 M2 tidak sebanding dengan pembangunan pengembang yang hektaran, maka bisa di berikan relokasi makam tersebut. Dari gesturnya di awal untuk meyudahi hasil yang dilakukan oleh BUDPAR KOTANG dan BPCB Banten tukasny.

Sedangkan 4 Orang dari Anggota Sidang dari TACB tambah Saptani lagi, masih posisi Netral dengan mendahulukan keilmuan dan kesejarahan, kebudayaan dll. Yang paling penting dari anggota yang lain itu adalah bahwa sebuah tempat atau makam tidak hanya didasarkan terungkapnya kepastiaan sosok tokoh tersebut, atau kepastiaan material makam tersebut, tetapi makam bisa dijadikan situs cagar budaya dengan sudah melegendanya tokoh yang dimakam tersebut.

karena akan melahirkan konflik sosial apabila makam tersebut di relokasi atau ditiadakan keberadaanya, dengan pertimbangan tersebut, maka bisa dijadikan situs cagar budaya. Contoh, adalah makam Mbah priuk.  Makam Mbah priuk itu nisanya atau materialnya hasil pindahan karna khawatir mengakibatkan konflik sosial berkepanjangan maka,  memutuskan sebagai situs cagar budaya, terus contoh lain adalah legenda tangkuban perahu dan lain lain mengenai legenda, hal demikian bisa dibuat situs cagar budaya, itu unggah para anggota dari TACB tandasnya.

Diahir kata Yunus susanto Ketua sidang yang sekaligus ketua TACB Nasional mengatakan, Makam ini jangan terburu buru diputuskan karna butuh melihat aspek sosial juga, karna jangan sampai kejadian Makam Mbah Priuk terulang kembali, kata yunus

(Red)

Facebook Comments