KemenkumhamTunjuk PT. Dua Dunia Molala Sebagai Pengelola Pasar Babakan

Kota Tangerang, suaramedia.id  Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sosialisasikan pengalihan pengelolaan pasar babakan yang baru. Hal itu berdasarkan pututusan SK menteri Keuangan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 Tanggal 19 Januari 2023, yang mana SK tersebut terkait persetujuan sewa atas BMN berupa sebagian tanah pada kemenkumham yang dikelola oleh PT. Dua Dunia Molala.

Sub Kordinator Advokasi Hukum Kementerian (Analis Hukum Muda) Taufik Sabarudin mengatakan, tujuan sosialisasi kemenkumham ini bertujuan untuk melakukan penertiban aset negara di areal pasar babakan.

“Selain penertiban aset,  juga dalam rangka mengoptimalisasikan pemasukan kas negara dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat kota tangerang untuk pemanfaatan aset yang dilakukan saat ini,” kata Taufik Rabu (12/4/2023)

Menurutnya, Kemenkumham baru kali ini menunjuk mitra ketiga untuk melakukan pemanfaatan lahan aset pasar babakan.

“Sebelum itu kita (Kemenkumham-red) belum pernah menunjuk dan atas kemenkeu belum ada SK penetapan, jadi baru kali ini dan ini menjadi yang perdana, andai kata ada mungkin itu ilegal,’’ Imbuhnya.

Dimana diketahui, pada sebelumnya pasar babakan telah dikelola oleh PT. Panca karya Griyatama yang mana pada saat ini PT. Panca karya melalui kuasa hukumnya, M. Amin Nasution & Partner telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Kemenkumham, Kementerian Keuangan dan Pemkot Tangerang atas pengelolaan pasar babakan. Sementara, kuasa hukum PT. Panca karya M. Amin Nasution & Partner yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, gugatan pengelola pasar babakan ini masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung dan berkas belum dikirim oleh Pengadilan Tangerang.

“Setatus pengelolaan ini masih dalam proses hukum, semestinya semua pihak dapat menghargai proses hukum, itu yang Kami harapkan.’’ Pungkasnya.

Baca Juga..!  Hari Ibu, LPKA Tangerang & Yayasan Rumah Pujian Gelar Family Gathering

(AE)

Facebook Comments