suaramedia.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar jalur hukum. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial BRN terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Ambon, Maluku.

Related Post
Arifah menekankan bahwa surat perjanjian yang diduga dibuat antara anggota Brimob tersebut dengan korban tidak sah dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak serta prinsip keadilan. "Surat perjanjian itu batal demi hukum karena korban masih di bawah umur saat menandatanganinya. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak anak dan keadilan, karena kesepakatan yang melibatkan anak tanpa pendampingan hukum dan tanpa mengutamakan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Arifah di Jakarta, Senin (20/10).

Menteri PPPA memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan pendampingan dan keamanan korban berkelanjutan. "Kami telah menginstruksikan untuk melakukan asesmen lebih lanjut dan memastikan korban aman dari tekanan atau ancaman," tambahnya.
UPTD PPA juga sedang berupaya menghubungi ayah terduga pelaku, yang merupakan aparat penegak hukum di Maluku Barat Daya, untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban. Arifah juga mengapresiasi inisiatif seorang warga yang merupakan tetangga pelaku, yang telah membantu korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.










Tinggalkan komentar