suaramedia.id – Kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akhirnya angkat bicara terkait penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, RK menyambut baik langkah penyidik Bareskrim Polri yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Related Post
Muslim Jaya menyampaikan bahwa Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja profesional penyidik Polri yang telah mengedepankan bukti-bukti hukum dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka ini, menurut Muslim, menjadi bukti bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

"Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dan menyatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima oleh Lisa Mariana.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang meyakini bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anaknya. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana.
Meskipun demikian, Lisa Mariana tetap bersikukuh dengan keyakinannya dan mengaku terkejut dengan hasil tes DNA tersebut. Ia mengklaim adanya kemiripan DNA antara anaknya dan RK, sehingga ia merasa heran mengapa RK disebut bukan ayah biologis anaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum RK menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan oleh pihak Lisa Mariana. Muslim Jaya menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk menjalani tes DNA kembali. Ia juga meyakini bahwa proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah sesuai dengan SOP dan terakreditasi secara internasional.










Tinggalkan komentar