Kasus Penyadapan: Jokowi Bisa Diperiksa?

suaramedia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah menjadi sorotan publik. Yusril menegaskan bahwa proses hukum tidak akan pandang bulu, di mana siapa pun yang terlibat dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hal ini menyusul mencuatnya nama mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam pusaran kasus tersebut. Menariknya, Yusril juga membuka kemungkinan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dapat turut diperiksa apabila ditemukan bukti-bukti yang relevan.

Kasus Penyadapan: Jokowi Bisa Diperiksa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Pada prinsipnya, siapa pun yang didukung oleh fakta dan alat bukti yang kuat untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, tentu akan diproses tanpa terkecuali," ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah pemeriksaan tersebut mencakup mantan presiden, Yusril membenarkan hal itu. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam spekulasi liar sebelum ada hasil resmi dari pihak penyidik.

"Ya, termasuk siapa pun. Artinya tidak terbatas pada figur tertentu saja. Namun, kita tidak boleh bersikap apriori atau menduga-duga sebelum fakta hukumnya terungkap secara gamblang," tambah Yusril.

Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil penyidikan mendalam terkait dugaan penyadapan ilegal ini, terutama menyusul kabar pencopotan jabatan Listyo Sigit Prabowo dari posisi KSP yang tengah dalam proses administrasi kepresidenan. Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar