suaramedia.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (20/8). Informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, menyebutkan sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB, dengan penyesuaian waktu bergantung kesiapan semua pihak.

Related Post
Kasus ini menarik perhatian publik karena lambannya eksekusi terhadap Silfester, meskipun ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara sejak 2019 dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Lebih mengejutkan lagi, selama enam tahun terakhir Silfester bebas berkeliaran. Bahkan, pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Kejaksaan Agung, meskipun menyatakan bahwa permohonan PK tidak menunda eksekusi, terkesan lamban dalam bertindak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hanya menyatakan, "Besok sidang PK, tunggu PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh," saat dimintai keterangan terkait hal ini. Pernyataan tersebut seolah menunjukkan ketidakpastian dan kurang tegasnya Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya.
Silfester sendiri dijerat hukum atas laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester dalam sebuah orasi yang menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Setelah melalui berbagai proses hukum, Silfester akhirnya divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Sidang PK hari ini akan menjadi penentu babak selanjutnya dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.










Tinggalkan komentar