suaramedia.id – Jakarta, suaramedia.id — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mencermati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dibacakan Jumat (25/7) lalu. Keputusan untuk banding atau tidak akan diambil dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, sesuai prosedur hukum.

Related Post
"JPU memanfaatkan waktu tujuh hari tersebut untuk menganalisis putusan, terutama pertimbangan hukum dan pidana yang dijatuhkan," jelas Budi melalui pesan tertulis, Senin (28/7). Jika ditemukan poin yang perlu diluruskan, banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, jika putusan dinilai sudah sesuai, upaya hukum banding akan diurungkan.

Sebelumnya, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Namun, Hasto dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam korupsi berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022, senilai Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar. Bukti komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran Hasto dalam skema suap tersebut.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan Hasto yang merusak citra penyelenggara pemilu, dan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Majelis hakim yang menangani perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini terdiri dari Rios Rahmanto (Ketua Majelis), Sunoto, dan Sigit Herman Binaji (anggota).










Tinggalkan komentar