Kajari Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Para Oknum Menyalahgunakan BPNT dan BST

Kota Tangerang | Banten,suaramedia.id-Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bantuan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah, bahwa Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait Bantuan Sosial yang di pangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab katanya.

“Tindaklanjutnya, bahwa kami sudah membuat Hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak,” terang Arief saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (29/7/21).

“Laporan akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan,” tambahnya.

Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang merespon terkait adanya statement Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dan statement Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan Dana dalam penyaluran Bansos, menurut Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wìrajana, SH. MH. yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo.S,SH.MM, mengatakan, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut sekitar awal bulan Juni 2021,” telah kami lakukan penyelidikan dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang yang sekarang masih dalam proses,”tutur I Dewa Gede Wirajana, melalui tulisan, kamis (29/7/21).

Lebih lanjut Kajari menerangkan, saat ini pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Kami akan tindak tegas kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga..!  Kodim 0506/Tgr Programkan Jumat Sehat

Karena hal ini telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemic covid-19,”katanya.

(Red/rls)

Facebook Comments