Kadis PMD Sumenep Klaim Uang Koperlindo Banyak Ngendap Di Pelanggan, Tokoh Masyarakat Masalembu : Pelanggan Normal Membayar

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan diesel 400 KVA di Kecamatan Masalembu antara Pemkab Sumenep Jawa Timur, dengan pihak ketiga terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi sejak awal mesin diesel itu dioperasikan pada tahun 2014, seperti klaim kerusakan mesin pada tahun 2017 serta pengelola yang tak sanggup memberikan kontribusi pada PAD.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Muhammad Ramli, dalam keterangannya mengakui minimnya kontribusi pada PAD itu disebabkan uang pembayaran listrik yang semestinya diterima pengelola, banyak mengendap di pelanggan yang menunggak pembayaran.

“Namun dari laporan, termasuk (laporan) dari rapat terakhir kemarin, pengelola belum bisa memberikan kontribusi bagi hasil karena nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan. Secara kalkulasi memang pengelola untung, tapi riilnya uang itu banyak mengendap dipelanggan.

Itu penyebabnya kenapa koperlindo belum bisa memberikan kontribusi”, kata Ramli kepada suaramedia.id Senin (21/20).

Keterangan Kadis PMD tersebut diatas, dibantah oleh beberapa tokoh masyarakat Masalembu, seperti H. Karim, yang mengatakan, tidak ada pelanggan yang berani menunggak karena sebulan saja menunggak akan langsung disegel ujarnya.

“Kalau menunggak pasti disegel, karena saya sendiri pernah mengalami ketika berobat ke Surabaya. Jadi tidak benar kalau dikatakan banyak pelanggan di Masalembu yang menunggak pembayaran listrik. Warga disini normal melakukan pembayaran”, ujar Karim kepada suaramedia.id melalui Via telepon Selasa (22/12).

Warga Masalembu lainnya, Burhan, Koordinator Asosiasi Masyarakat Masalembu Pelanggan Listrik (AMMPEL) juga membantah pernyataan kadis PMD yang mengklaim terjadi penunggakan pembayaran oleh pelanggan. Bahkan, ia menyatakan manajemen pengelolaan PLTD di Masalembu secara internal juga bermasalah akibat lemahnya pengawasan.

“Menurut saya”, itu tidak benar kalau banyak pelanggan yang nunggak. Yang terjadi justru pengelolaannya tidak tertib, dan
manajemennya tidak melakukan pengawasan dilapangan sehingga banyak terjadi persoalan”, kata Burhan.

Baca Juga..!  Polres Klaten Bersama Kodim 0273 Klaten Bagikan Beras ke Sekolah

Kadis Ramli menjelaskan kerjasama pengelolaan PLTD di Masalembu tertuang secara formal dalam kerjasama operasional antara Pemkab Sumenep dengan beberapa pengelola, terakhir dengan Koperlindo.

“Jadi, pengelolaan listrik Masalembu itu tertuang secara formal dalam kerjasama operasional antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Koperlindo. Pengelolaan listrik Masalembu itu berjalan sudah beberapa tahun dari beberapa pengelola, dari satu lembaga atau perusahaan, Itu yang pertama.

Kemudian dinamikanya ganti dikelola oleh Muspika atau Forkopimcam. Kemudian terakhir kerjasamanya dengan Koperlindo”, ucap Ramli.

Sayangnya, rapat evaluasi yang dilaksanakan setiap semester bersama pihak pengelola dan OPD-OPD terkait seperti Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Dinas PMD sendiri, terkesan tidak tegas dalam mengatasi persoalan pengelolaan PLTD di Masalembu karena kebijakannya justru memperpanjang KSO dengan Koperlindo ujarnya.

“Koperlindo ini bagian dari dinamika pengelolaan sebelumnya. Terakhir koperlindo ini diperpanjang kerjasamanya yang sudah berjalan 5 tahun itu pada posisi bulan Juli 2020.

Diperpanjangan kerjasama bulan Juli itu sekaligus dievaluasi oleh pemkab melibatkan OPD teknis terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bappeda, dan Dinas PMD sendiri”, ujar Ramli.

Pada proses pengakhiran kerjasama pada Juli 2020 itu, tambah Ramli, juga dilakukan evaluasi tentang keberadaan sarana prasarana yang ada termasuk di dalamnya mesin.

Pada bulan Juli itu memang dibahas dan dilaporkan oleh Koperlindo bahwa mesinnya itu sedang dalam proses perbaikan, sehingga mesin itu harus diangkat dan dibawa ke surabaya kata Ramli.

Bahkan beberapa hari kemarin, lanjut Ramli, tepatnya tanggal 18 Desember dilakukan rapat terakhir. Sebab, di dalam KSO itu diamanatkan tiap semester harus dilakukan evaluasi.

(Mino/Mas)

Facebook Comments