Kabid PPKL DLHK : Tanya Ke DPMPTSP Saja Soal Izin Rumah Sakit Itu

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khumaidi mengatakan. Belum mendapatkan perintah untuk meninjau kembali lokasi, terkait pembuatan saluran pembuangan air dari proses sterilisasi air limbah rumah sakit Murni Asih. Yang beberapa waktu lalu sempat diduga merembes dan membuat resah warga Rt 02 Rw 01 Kampung Bojong Nangka (sebelumnya ditulis kempung medang), Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan tersebut.

“Belum ada perintah lagi dari Pak Kadis, soal limbah rumah sakit yang kemarin sempat dikabarkan bermasalah itu,” ujarnya kepada wartawan Selasa, (19/3/19).

Lebih lanjut, Budi Khumaidi mengutarakan. Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsinya, sebatas mencegah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dampak limbah, bukan mengenai perizinan.

“Kami juga bertugas untuk mengawasi baku mutu lingkungan, asalkan tidak mengganggu dan mencemari lingkungan kami rasa semua tidak ada masalah, mengenai izin semua datanya kan ada di DPMPTSP karena kami tidak mengurusi izin. Tanya ke DPMPTSP saja soal izin rumah sakit itu,” tukasnya.

Sementara, salah satu Kasi DPMPTSP berinisial EK saat ditanya awak media melalui whatsapp, apakah Kepala DPMPTSP sudah ada waktu untuk di konfirmasi, dirinya menjawab dengan singkat.

“Udah sy sampein ke pa kadis, tp pa kadisnya lg banyak urusan. Kira2 kamis atau jum’at. Nanti sy pastikan lg” tulisnya.

(Kosasih)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Rakernas APPJABI Tahun 2024, Sepakati 2 Program