Jombang Geger! Kontrakan Jadi Pabrik Ganja Canggih

Jombang Geger! Kontrakan Jadi Pabrik Ganja Canggih

suaramedia.id – Jombang digegerkan dengan penemuan mengejutkan: sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi pabrik budidaya ganja skala rumahan. Polres Jombang berhasil menggerebek lokasi tersebut di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada Senin (15/12/2025), mengungkap praktik terlarang yang telah berjalan selama berbulan-bulan.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas menemukan ratusan batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, di lokasi penggerebekan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga kuat sebagai otak di balik operasi budidaya ganja ini. "Hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," tegas Ardi.

Jombang Geger! Kontrakan Jadi Pabrik Ganja Canggih
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyisiran oleh tim gabungan Polres Jombang mengungkap fakta mencengangkan. Dua dari tiga kamar di rumah kontrakan tersebut telah dimodifikasi menjadi "greenhouse" atau rumah kaca mini lengkap dengan peralatan pendukung untuk menanam ganja. Tak hanya itu, area dapur dan bahkan kebun belakang rumah pun tak luput dimanfaatkan sebagai lahan budidaya tanaman terlarang ini.

Dari dalam kediaman R, petugas menyita total 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh subur, serta 5,3 kilogram ganja kering siap edar. Selain itu, beberapa toples berisi ganja yang telah direndam juga ditemukan, menunjukkan variasi metode pengolahan yang dilakukan tersangka.

Menurut keterangan awal dari tersangka R, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan. Ia mengaku mendapatkan bibit ganja melalui pembelian secara daring atau online. Selama periode tersebut, R baru berhasil melakukan satu kali panen. AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang didapat dari pelaku lain berinisial Y, yang sebelumnya diketahui membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. "Namun, pengakuan itu masih kita dalami lagi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Ardi.

Selain mengamankan tersangka R, polisi juga menyita seluruh barang bukti. Ratusan tanaman ganja diangkut menggunakan dua truk milik Polres Jombang, bersama dengan berbagai peralatan elektronik canggih yang digunakan untuk mendukung budidaya, seperti lampu UV, sistem irigasi, dan pengatur suhu. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut demi mengungkap tuntas kasus budidaya ganja rumahan ini.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar