Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan UU KPK, Saut: Perppu Solusinya!

Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan UU KPK, Saut: Perppu Solusinya!

suaramedia.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, kembali menyoroti polemik revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Ia memberikan tanggapan tajam terhadap klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak menandatangani beleid kontroversial tersebut.

Saut menegaskan bahwa sebagai kepala negara, Presiden Jokowi sebenarnya memiliki opsi yang lebih kuat jika memang tidak menyetujui substansi revisi UU KPK. "Sebagai Presiden, ia bisa saja menyatakan penolakan dan segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Bukan sekadar mengatakan tidak tanda tangan," tegas Saut kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan UU KPK, Saut: Perppu Solusinya!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Menurut Saut, keberadaan atau ketiadaan tanda tangan Presiden tidak secara otomatis membatalkan berlakunya sebuah undang-undang. Ia menjelaskan bahwa undang-undang akan tetap berjalan dengan sendirinya, meskipun tidak ditandatangani. "Jadi, jangan hanya bilang karena tidak tanda tangan. Itu tidak cukup. Undang-undang tetap jalan. Artinya, Presiden seharusnya mengambil langkah yang lebih tegas, seperti melarang atau menerbitkan Perppu," imbuhnya.

Saut menilai, sikap Jokowi yang hanya menyatakan tidak menandatangani pada akhirnya tidak memberikan jawaban konkret terhadap undang-undang yang kala itu dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Ia juga meyakini bahwa nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan kala itu merupakan konsekuensi langsung dari pelemahan regulasi antikorupsi tersebut.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar