suaramedia.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, kembali menyoroti polemik revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Ia memberikan tanggapan tajam terhadap klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak menandatangani beleid kontroversial tersebut.

Related Post
Saut menegaskan bahwa sebagai kepala negara, Presiden Jokowi sebenarnya memiliki opsi yang lebih kuat jika memang tidak menyetujui substansi revisi UU KPK. "Sebagai Presiden, ia bisa saja menyatakan penolakan dan segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Bukan sekadar mengatakan tidak tanda tangan," tegas Saut kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Saut, keberadaan atau ketiadaan tanda tangan Presiden tidak secara otomatis membatalkan berlakunya sebuah undang-undang. Ia menjelaskan bahwa undang-undang akan tetap berjalan dengan sendirinya, meskipun tidak ditandatangani. "Jadi, jangan hanya bilang karena tidak tanda tangan. Itu tidak cukup. Undang-undang tetap jalan. Artinya, Presiden seharusnya mengambil langkah yang lebih tegas, seperti melarang atau menerbitkan Perppu," imbuhnya.
Saut menilai, sikap Jokowi yang hanya menyatakan tidak menandatangani pada akhirnya tidak memberikan jawaban konkret terhadap undang-undang yang kala itu dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Ia juga meyakini bahwa nasib 57 pegawai KPK yang diberhentikan kala itu merupakan konsekuensi langsung dari pelemahan regulasi antikorupsi tersebut.










Tinggalkan komentar