suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi pemerintah dengan pengungkapan praktik suap masif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut membeberkan adanya setoran rutin bulanan fantastis mencapai Rp7 miliar yang diduga mengalir ke kantong para pejabat Bea Cukai. Dana haram ini disinyalir menjadi pelicin untuk meloloskan barang-barang impor palsu atau KW tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (7/2/2026) menjelaskan bahwa setoran rutin tersebut berasal dari PT Blueray Cargo (BR). Tujuan utamanya adalah agar barang-barang impor milik perusahaan tersebut dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pengecekan yang ketat oleh pihak Bea Cukai. "Bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar, ini masih akan terus didalami. Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak lain termasuk yang juga nanti apakah ada pihak-pihak lain yang menerima aliran itu," tegas Budi, mengindikasikan bahwa penyelidikan akan terus berkembang dan berpotensi menyeret nama-nama baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa berdasarkan data awal yang dihimpun, penerimaan jatah bulanan ini terdeteksi berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. "Berarti hanya tiga bulan. Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Penerimaan uang ini diterima secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum Ditjen Bea Cukai. Bayangkan ini baru tiga bulan jumlahnya sudah sekian, apalagi dihitung mundur berapa bulan ke belakang," ujar Asep, menyoroti potensi skala korupsi yang jauh lebih besar jika praktik ini telah berlangsung lebih lama.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di DJBC yang sebelumnya telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dari tahun 2024 hingga Januari 2026. Kasus ini juga sebelumnya sempat menjadi sorotan publik ketika KPK menemukan adanya ‘safe house’ yang digunakan untuk menyimpan uang tunai Rp40 miliar dan 5,3 kilogram logam mulia, menunjukkan betapa terorganisirnya praktik korupsi di lingkungan tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan korupsi di Bea Cukai. Penyelidikan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ada, melainkan akan terus menelusuri setiap pihak yang terlibat dan menerima aliran dana haram tersebut, demi membersihkan institusi vital negara dari praktik-praktik merugikan yang merugikan keuangan negara dan integritas pelayanan publik.










Tinggalkan komentar