suaramedia.id – Tim hukum Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan kesiapannya untuk membeberkan seluruh bukti autentik terkait riwayat pendidikan sang Wapres di persidangan. Langkah ini diambil menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang resmi menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara yang dilayangkan oleh pegiat pendidikan, Mercy Sihombing.

Related Post
Dalam keterangannya usai menjalani persidangan di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengungkapkan bahwa status hukum yang baru saja ditetapkan oleh hakim memberikan ruang bagi tim pembela untuk melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

"Kami selaku tim pembela hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, hari ini telah resmi diterima oleh majelis hakim PTUN," ungkap Rullyandi kepada awak media.
Lebih lanjut, tim hukum berencana memanfaatkan momentum persidangan ini untuk menjawab keraguan publik dengan menunjukkan dokumen fisik yang valid. Tidak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian ijazah mulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga gelar sarjana dari perguruan tinggi akan dihadirkan sebagai alat bukti di hadapan hakim.
Senada dengan hal tersebut, rekan sejawatnya, Adil Supatra Akbar, menekankan bahwa fokus utama mereka adalah memberikan transparansi total agar polemik mengenai dokumen pendidikan ini segera berakhir.
"Ini merupakan kesempatan emas bagi kami. Kami akan memanfaatkan proses ini untuk membuktikan sejelas-jelasnya mengenai keabsahan ijazah Pak Gibran, Wakil Presiden Republik Indonesia," tegas Adil.
Persidangan ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya validitas dokumen pendidikan bagi pejabat negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat.










Tinggalkan komentar