suaramedia.id – Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap NKS, seorang gadis penjual gorengan. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dedi Kuswara pada Selasa (5/8), menyatakan Indra terbukti bersalah. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai bukti, keterangan saksi, dan menganggap tidak ada hal yang meringankan hukuman.

Related Post
Fakta persidangan menunjukkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Indra, yang memiliki rekam jejak kriminal berupa kasus pencabulan anak dan narkoba, memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, bahkan sampai mengklaim menitipkan 1,5 kilogram sabu kepada korban—klaim yang tak terbukti.

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim tak sesuai fakta persidangan, khususnya terkait pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang menurutnya dipaksakan, menganggap tali rafia sebagai bukti yang tidak cukup kuat. Dafriyon bahkan berencana memperjuangkan kliennya hingga Peninjauan Kembali dan mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyambut positif putusan tersebut, menyatakan vonis mati sesuai tuntutan dan fakta persidangan. JPU mengambil sikap pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya memiliki hak untuk melakukan banding. Kasus ini pun kini berlanjut ke tahap selanjutnya.










Tinggalkan komentar