suaramedia.id – Jakarta, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan keringanan hukuman kepada James Tamponawas, terdakwa kasus korupsi tata kelola emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022. Vonis sebelumnya 9 tahun penjara, kini dipangkas menjadi 7 tahun. Putusan ini dibacakan Ketua Hakim Teguh Harianto, Sabtu lalu. Majelis Hakim PT DKI sependapat dengan putusan tingkat pertama terkait kesalahan James, namun mempertimbangkan usia terdakwa yang lanjut dalam menentukan masa hukuman.

Related Post
Meskipun hukuman penjara diringankan, pidana denda tetap Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Namun, ada perubahan signifikan pada hukuman tambahan berupa uang pengganti. PT DKI menjatuhkan subsider uang pengganti Rp119,27 miliar subsider 6 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 4 tahun. Hakim Teguh menjelaskan, peningkatan subsider ini didasarkan pada pertimbangan keadilan dan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

James terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan enam pihak swasta dan enam mantan pejabat Antam, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Selain James, beberapa pihak lain juga menikmati keuntungan dari korupsi ini, termasuk Lindawati (Rp616,94 miliar), Suryadi Lukmantara (Rp444,93 miliar), dan Suryadi Jonathan (Rp343,41 miliar). Kerugian negara juga disebabkan oleh pembagian keuntungan kepada pihak-pihak lain, termasuk pelanggan non-kontrak karya.










Tinggalkan komentar