Heran !! Sejak Kades Rancailat Hj.Rum, Galian Tanah Yang Disinyalir Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Kabupaten Tangerang, suaramedia.idAdanya Galian tanah yang disinyalir belum mengantongi izin Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (AMDAL) yang beroperasi di Desa Rancailat , Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang diduga belum kantongi AMDAL.

Proyek yang telah beroprasi itu, sangat mengganggu masyarakat setempat, lantaran sangat mengotori jalan sehingga dikhawatirkan menimbul dampak kerusakan ekosistem.

Dalam pandangannya pasca memantau kegiatan galian tanah, jumat ( 08/04/22 ) Arifin selaku Aktivis dari LSM Monitoring Law & Justice merasa heran.

“Saya heran, sejak Kades Ranca Ilat ini Hj.Rum, galian tanah ini berjalan lancar, padahal galian semacam ini harus memiliki izin dan AMDAL, karena dampaknya sangat mengotori sejumlah ruas jalan akibat adanya angkutan truck pengangkut tanah yang berceceran, akibatnya jalan menjadi licin dan menimbulkan bahaya bila terguyur hujan ” cetus Arifin kesal.

Lebih lanjut Arifin mengatakan, “Nanti saya konfirmasi Bu Kades, Kasi Trantib, Camat dan Kasiops Sat PP Kabupaten Tangerang agar menindak tegas dan mencegah sebelum terjadinya dampak kerusakan lingkungan dan bahaya pengendara roda dua “tegasnya.

Saat awak media memantau kegiatan, salah seorang pekerja yang berstatus sebagai ceker berinisial Np mengatakan, “Kita mah kuli kang, marek bae ning Boton, sing duwe galian kieyen Boton (saya mah kuli, datang aja ke Boton karena dia yang punya galian_red)” ucapnya.

(Heran)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Akibat Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri Pasar Becek dan Licin Menimbulkan Banyak Korban