suaramedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, menjatuhkan putusan atas permohonan ganti rugi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut, mewajibkan negara membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Related Post
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil Rp5 juta," tegas Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Praperadilan ganti rugi ini diajukan oleh pihak Roy Suryo menyusul putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dialaminya tidak sah. Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp206 juta, atas serangkaian tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum tersebut.
Adapun pihak-pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan ganti kerugian ini adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik. Sementara itu, pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, serta Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah video penangkapan Roy Suryo sempat diputar dalam sidang praperadilan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh suaramedia.id. Putusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Roy Suryo, menegaskan adanya kewajiban negara untuk memberikan kompensasi atas tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah.










Tinggalkan komentar