suaramedia.id – Polresta Sleman telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pergantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Tarigan, mahasiswa UGM yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Ketiga tersangka, berinisial IV, WI, dan NR, dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang menghalang-halangi proses hukum, karena diduga terlibat dalam upaya pengaburan barang bukti. Informasi ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, kepada suaramedia.id, Rabu (2/7).

Related Post
Agha menjelaskan penetapan tersangka telah dilakukan sekitar satu hingga dua minggu lalu. Satu tersangka, IV, langsung mengganti pelat nomor mobil tersebut, sementara dua lainnya, WI dan NR, memberikan instruksi. Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pergantian pelat nomor dilakukan IV saat mobil BMW tersebut menjadi barang bukti di Mapolsek Ngaglik. Aksi IV yang dilakukan atas perintah WI dan NR, tertangkap kamera CCTV. Motivasi di balik pergantian pelat nomor tersebut, menurut Erning, adalah untuk menyembunyikan fakta bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu sebelum dan saat kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Polisi telah memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun motif dan asal perintah pergantian pelat masih diselidiki lebih lanjut, penetapan tiga tersangka ini menjadi babak baru dalam mengungkap misteri di balik kecelakaan tragis tersebut.









Tinggalkan komentar