suaramedia.id – Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa rekannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025. Langkah hukum ini diambil buntut tudingan yang dilontarkan Roy Suryo cs terkait pencetakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Related Post
Paiman membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi suaramedia.id, Kamis (14/8). Ia menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah. Para terlapor selain Roy Suryo, meliputi Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Kegeraman Paiman muncul setelah beredar video pernyataan Roy Suryo cs yang menuduhnya terlibat dalam pencetakan ijazah Jokowi. Tak hanya jalur pidana, Paiman juga menggugat Roy Suryo cs dan beberapa pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan perdata ini menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan fitnah. Tergugat dalam kasus ini selain Roy Suryo, juga termasuk Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Uniknya, Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadah Mada juga turut serta sebagai tergugat. Sidang perdata ini, menurut Paiman, sudah berjalan dua kali. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik.










Tinggalkan komentar