suaramedia.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait viralnya kabar seorang mahasiswi yang dikenai denda perpustakaan hingga Rp5 juta. Juru bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, membenarkan adanya denda tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Jumat (8/8). Denda tersebut diakibatkan keterlambatan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat UGM (enam eksemplar).

Related Post
Awalnya, denda di Perpustakaan Pascasarjana tercatat Rp3,7 juta, namun telah diselesaikan dengan pembayaran Rp200 ribu. Sementara denda di Perpustakaan Pusat, yang mencapai jumlah signifikan, juga telah lunas setelah mahasiswi tersebut membayar Rp500 ribu. Pihak UGM menekankan bahwa mahasiswi tersebut telah menerima pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak Maret lalu, dan upaya menghubungi nomor telepon yang bersangkutan juga telah dilakukan, meskipun nomor tersebut tidak aktif.

Arsana menambahkan, semua transaksi perpustakaan dapat diakses mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Sistem ini juga memungkinkan perpanjangan peminjaman secara online. Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram @tante.rempong.official menampilkan video mahasiswi yang menangis karena tagihan denda jutaan rupiah, memicu reaksi beragam di media sosial. Klarifikasi UGM ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan gambaran utuh terkait kasus tersebut. Pihak UGM juga menyoroti pentingnya pemanfaatan fitur online yang tersedia bagi mahasiswa untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.










Tinggalkan komentar