suaramedia.id – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pernyataan tegas ini disampaikan Utut dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6). Ia menilai para penggugat, yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil, tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. UU TNI sendiri baru disahkan pada 21 Maret 2025.

Related Post
"Karena mereka tidak berstatus sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan oleh UU tersebut," tegas Utut. Politisi PDI Perjuangan ini justru meminta MK mengabulkan permohonan DPR. Menurutnya, proses pembahasan UU TNI telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang, sesuai dengan UU MD3.

Utut menekankan bahwa proses penyusunan UU TNI tak melanggar asas apapun, termasuk asas meaningful participation atau partisipasi bermakna yang melibatkan publik. "Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Sidang gugatan uji formil UU TNI ini terdaftar dalam lima nomor perkara (45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025), diajukan oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil. Kelima perkara ini merupakan sebagian dari 11 gugatan awal yang masuk ke MK. Lima gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan lagi dicabut oleh penggugat. Gugatan yang ditolak diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pamulang, Universitas Brawijaya, serta masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir. Pertarungan hukum ini pun masih akan terus berlanjut.










Tinggalkan komentar