Heboh! Ahli Hukum Minta Jokowi Hadir di Sidang Tom Lembong

Heboh! Ahli Hukum Minta Jokowi Hadir di Sidang Tom Lembong

suaramedia.id – Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pernyataan ini disampaikan Wiryawan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi krusial untuk menilai apakah ada perintah terkait pemenuhan stok gula pada 2015-2016. Hal ini mencuat setelah penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanyakan adanya keterangan saksi yang menyebut arahan presiden untuk membantu pemenuhan stok gula. "Pertanyaan saya, apakah menteri bisa melawan perintah presiden?" tanya Zaid.

Heboh! Ahli Hukum Minta Jokowi Hadir di Sidang Tom Lembong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wiryawan menekankan pentingnya kehadiran Jokowi untuk mengklarifikasi arahan tersebut. "Kalau memang ada arahan presiden, sebaiknya ada bukti, misalnya nota dinas. Kalau tidak, presiden harus dihadirkan untuk memberikan keterangan," tegasnya. Ia menambahkan, kejelasan ini penting untuk objektivitas dan pertanggungjawaban yang terang benderang.

Wiryawan memandang Jokowi tak bisa lepas dari tanggung jawab atas penugasan kepada menterinya. Ia menjelaskan, presiden sebagai penanggung jawab primer, sementara menteri sebagai penanggung jawab sekunder. "Jika perintah presiden berhasil, namun kemudian menteri dipersalahkan secara pidana, pertanggungjawaban utama tetap ada pada pemberi perintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Wiryawan menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, orang yang menjalankan perintah tidak bertanggung jawab secara mandiri. "Untuk kejelasan, pemberi perintah (Jokowi) seharusnya dihadirkan," tegasnya. Menariknya, Jokowi belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan keterangannya tak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tom Lembong sendiri didakwa merugikan negara Rp515 miliar dalam kasus ini, dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan lembaga terkait.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar