Heboh! Aceh Siap Rebut 4 Pulau Sengketa!

Heboh! Aceh Siap Rebut 4 Pulau Sengketa!

suaramedia.id – Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1956 dan MoU Helsinki tak bisa dilepaskan dari kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait batas wilayah. Kesepakatan tersebut menyatakan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, menjelaskan dokumen kesepakatan 1992 mengacu pada UU 1956 dan diperkuat MoU Helsinki. Ia juga menunjuk Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang batas daerah, yang menyebutkan kesepakatan antar daerah berbatasan sebagai acuan penyelesaian.

"Kesepakatan para pihak mengikat secara hukum," tegas Syakir kepada wartawan, Senin (16/6). Ia melanjutkan, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 2 huruf f secara jelas menyebut kesepakatan kedua daerah berbatasan sebagai dokumen penyelesaian batas daerah.

Heboh! Aceh Siap Rebut 4 Pulau Sengketa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Aceh tak akan mundur dalam upaya merebut empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut. Seluruh dokumen terkait kepemilikan pulau, termasuk kesepakatan 1992, telah disiapkan untuk rapat dengan Kemendagri pada Selasa (17/6). Pemerintah Aceh memastikan tak akan menempuh jalur PTUN.

"Strategi kita komprehensif, fokus pada jalur administratif dan konsultatif," ujar Syakir. Sikap ini berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan MoU Helsinki dan UU 1956 tak bisa dijadikan rujukan penetapan kepemilikan empat pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang) yang kini disengketakan. Yusril menjelaskan UU 1956 tak secara spesifik menyebutkan status keempat pulau tersebut. Ia menambahkan, penetapan batas wilayah lebih sering terjadi pasca reformasi dengan adanya pemekaran daerah.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar