Heboh! 1.528 Pusat Gizi Disetop BGN, Ini Alasannya!

Heboh! 1.528 Pusat Gizi Disetop BGN, Ini Alasannya!

suaramedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan penangguhan operasional sementara terhadap 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh penjuru Indonesia. Penindakan tegas ini, yang tercatat per 25 Maret 2026, merupakan akumulasi dari serangkaian evaluasi yang dilakukan sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. Alasan utama di balik langkah ini adalah ketidakpatuhan SPPG dalam mengurus Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa angka suspensi ini sebenarnya menunjukkan tren positif. Menurutnya, terjadi penurunan signifikan dibandingkan data dua minggu sebelumnya. "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujar Nanik dalam keterangannya pada Kamis (26/3/2026).

Heboh! 1.528 Pusat Gizi Disetop BGN, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Penurunan jumlah SPPG yang disuspensi ini menjadi indikator keberhasilan upaya BGN dalam mendorong kepatuhan. Banyak penyedia layanan gizi yang sebelumnya belum memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, kini telah bergegas mendaftarkan diri untuk mendapatkan SLHS, sebuah prasyarat vital untuk menjamin keamanan pangan dan layanan gizi yang berkualitas bagi masyarakat.

Nanik lebih lanjut merinci kondisi dua minggu sebelum data terbaru ini dirilis, di mana jumlah SPPG yang terdampak suspensi memang jauh lebih tinggi. Pada periode tersebut, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG yang dihentikan sementara, sementara di Indonesia Barat, angka tersebut mencapai 492 SPPG. Meskipun data spesifik untuk Pulau Jawa tidak disebutkan secara terpisah dalam angka terbaru, Nanik sempat menyoroti bahwa pada periode sebelumnya, wilayah tersebut saja bisa mencapai lebih dari 1.500 unit yang terdampak, menggambarkan skala masalah yang masif.

Langkah suspensi ini, ditegaskan Nanik, bukanlah bertujuan untuk mematikan operasional SPPG, melainkan sebagai instrumen penegakan standar kesehatan dan kebersihan yang esensial. Setelah penindakan dilakukan, sebagian besar SPPG yang sebelumnya belum terdaftar kini telah memenuhi kewajiban SLHS. Ini memastikan bahwa setiap layanan gizi yang diberikan kepada publik telah memenuhi standar keamanan dan higienitas yang ketat, sejalan dengan komitmen BGN untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar