suaramedia.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah dihentikan. Hal ini menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. "Dengan adanya amnesti ini, proses hukum terhadap Hasto langsung dihentikan," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8), seperti dikutip suaramedia.id dari Antara.

Related Post
Asep menegaskan, KPK tak memiliki rencana untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait Hasto. "Terbitnya Keppres amnesti ini menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari tahanan," tambahnya. Asep meyakini, amnesti yang merupakan hak prerogatif presiden, telah melalui proses pertimbangan yang ketat, termasuk meminta persetujuan DPR. DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diajukan Presiden.

Hasto merupakan satu dari 1.116 terpidana yang mendapat amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang juga telah disetujui DPR RI.
Hasto sebelumnya menghadapi dua dakwaan: dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut. Meskipun pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan, ia divonis bersalah atas pemberian suap. Vonisnya adalah 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Hasto terbukti memberikan suap Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, untuk mengurus PAW Riezky Aprilia sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, demi kepentingan Harun Masiku.










Tinggalkan komentar