suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus memburu Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang telah menjadi buronan selama lebih dari 5,5 tahun. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. "KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku," tegas Budi di kantornya, Jakarta, Senin (28/7) malam.

Related Post
Budi menambahkan bahwa KPK akan mempelajari usulan dari berbagai pihak terkait kemungkinan mengadili Harun Masiku secara in absentia. Meskipun mekanisme tersebut memungkinkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara, kasus Harun Masiku sendiri terkait dengan pasal suap. "Yang pasti KPK ingin melaksanakan proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan efektif, agar perkara ini segera tuntas," tambahnya.

Pernyataan KPK ini sekaligus menjadi respons terhadap pernyataan PDIP yang menginginkan Harun Masiku diproses hukum. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis terhadap Hasto sebagai politisasi hukum. Menanggapi hal tersebut, Budi kembali menekankan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlanjut dan KPK mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW Harun Masiku. Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku karena unsur delik tidak terpenuhi. Baik Hasto maupun KPK memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.










Tinggalkan komentar