Hanya Butuh 3 Jam, Polisi Klaten Ciduk Pelaku Pencurian di Koperasi

KLATEN | JATENG, suaramedia.id – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian di Koperasi Prima Jasa di Perum Citra Merbung Indah yang terjadi pada Kamis (30/4) sekira pukul 12.15 WIB. 

‎Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka Harjanto warga Desa Ketandan Klaten Utara berhasil diamankan sekira pukul 15.20 WIB.

Menurutnya, pada hari Kamis (30/4) sekira pukul 12.15 WIB pelaku mendatangi Koperasi Prima Jasa di Perum Citra Merbung Indah Klaten Selatan.

“Pelaku meminta dan menyuruh dua karyawan bernama Siti Rahayuningsih dan Febriani untuk menyerahkan barang berupa 2 buah HP dan tas yang berisi uang sebesar Rp570 ribu serta 1 buah buku tabungan BRI atas nama Siti Rahayuningsih,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten.

Ia menambahkan, saksi Siti bersama anaknya yang berumur 5 tahun dan saksi Febriani kemudian disuruh pelaku masuk ke dalam kamar mandi. Pintu kamar mandi kemudian ditutup oleh pelaku. 

“Setelah itu pelaku membuka almari kerja namun tidak mendapati barang atau uang. Lalu pelaku pergi meninggalkan kantor koperasi,” kata AKP Andryansyah.‎
‎
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

(Sis)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Babinsa Tegal Barat Kodim Tegal Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Puskesmas