Hakim Curiga B.B Senpi Yang Diajukan Jaksa, Tak Ada Hubungannya Dengan Perkara Yang Disidangkan

Kota Tangerang, suaramedia.idSuasana sidang siang itu Senin (14-03/22) menjadi sorotan pengunjung. Dihadapan majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Aji Suryo, sidang yang tadinya hening, sontak menjadi riuh, pengunjung pun mendongak, dan wartawan pun menyimak. 

Bagaimana tidak, manakala Hakim anggota, Ismail Hidayat menanyakan saksi dari Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi dan Abdul Gofar kepada Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Edo Fernando (35) dan Andika Saputra (38),” Senjata api itu, apa hubungannya dengan perkara pencurian ini?, ” tanya hakim sembari menunjuk Barang Bukti (BB) yang berada di meja Jaksa David Ricardo yakni, Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver berikut 4 butir peluru aktif.

Apakah kedua terdakwa ini menggunakan senjata tersebut saat melakukan pencurian ?, desak hakim lagi kepada saksi.

Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Jaksa, dan agaknya pertanyaan itu, mengandung unsur curiga, lantaran kedua saksi polisi itu pun saling memandang.

Sepertinya bingung atas pertanyaan hakim. Sebab BB Senpi tersebut, menurut mereka tidak berkolerasi, tak ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidangkan katanya.

   *Jaksa tak Teliti *.

Perkara ini mencuat, berawal dari laporan 3 (tiga) warga yang tinggal di wilayah Pamulang, Kencana Loka dan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Mereka kehilangan 3 (tiga) unit sepeda motor Beat, Vario, dan Beat. Adanya peristiwa tsb, lalu polisi bereaksi, melakukan pencarian.

” Dalam sidang yang digelar senin (14/03) saksi mengatakan, pada 9 Nopember 2021 lalu yang mulia, kami melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa di bilangan wilayah Tangsel,” ujar saksi Fikri yang di iyakan rekannya, Gofar (polisi).

Kemudian kami melakukan penggeledahan, lanjut Gofur, 
dari badan terdakwa, ditemukan Senpi berikut 4 butir peluru aktif dan kunci T ujar saksi. Mendenagarkan keterangan dari dua saksi itu hakimpun berkata, ” Artinya,
Senpi tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Sebab, senpi tidak digunakan ketika mereka melakukan pencurian kan ?, sambung hakim menggali keterangan dari saksi dan jaksa dalam persidangan.

Baca Juga..!  Kadis Diskominfo Sambut Tim Kerja Komisi Informasi Provinsi Banten pada Monev Tahun 2020

“Betul yang mulia kata saksi, Senjata Api ini tak ada hubungannya dengan perkara percurian yang saat ini tengah disidangkan,” sahut keduanya.

Sebagaimana diketahui, terhadap pelanggar pasal Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, diancam hukuman maksimum 10 (sepuluh) tahun penjara.

Namun kedua terdakwa bernasib mujur. Sebab JPU hanya mendakwa pasal tunggal yaitu, melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/03/22), kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu, dituntut selama 4 (empat) tahun penjara, dalam persidangan virtual melalui Zoom senin (14/03). Dalam sidang tsb, diakui ileh kedua terdakwa secara serentak dan mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor katanya.

Sekanjutnya diakui olehnya ( terdakwa ), bahwa senjata api yang dijadikan sebagai Barang Bukti oleh jaksa di persidangan, bukan digunakan untuk melakukan pencurian, tetapi, dimanfaatkan untuk aksi begal dan perampokan di jalanan, tepatnya, beda kasus, kata terdakwa.

Pewarta : (Luster.S)

Facebook Comments