suaramedia.id – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, M. Mukhlis Rudi Prihatno, menggugat beberapa pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran. Rudi menegaskan, UU Kesehatan ini sebenarnya baik, namun pengaturan pendidikan kedokterannya dinilai bermasalah.

Related Post
Menurutnya, Indonesia memiliki tiga UU yang mengatur pendidikan: UU Guru dan Dosen, UU Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Pendidikan Tinggi. Keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang kini dicabut dan digantikan UU Kesehatan, dinilai telah menimbulkan polemik. Demo mahasiswa dan guru besar beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata dampak dari ketidakjelasan ini. "Lima puluh tahun pendidikan kedokteran berjalan lancar dengan UU Pendidikan Kedokteran, lalu tiba-tiba dicabut. Padahal, selama ini berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi," ujar Rudi.

Permasalahan utama, kata Rudi, terletak pada sistem hospital-based (berbasis rumah sakit) dan university-based (berbasis perguruan tinggi), terutama untuk pendidikan spesialis. Ia menekankan perlunya mengembalikan UU Pendidikan Kedokteran agar pendidikan kedokteran kembali di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Kesehatan. Perguruan tinggi, berdasarkan UU Pendidikan Tinggi, berhak memberikan gelar akademik. Namun, sistem hospital-based menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan rumah sakit dalam hal ini.
Rudi meragukan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). Aspek penjaminan mutu dan kurikulum, menurutnya, seharusnya tetap menjadi domain perguruan tinggi. Sistem hospital-based juga berpotensi menimbulkan masalah kuota pendidikan, karena rumah sakit sering digunakan bersama oleh beberapa universitas. Contohnya di Jakarta dan Bandung, rumah sakit yang sama digunakan oleh UI dan Unpad, yang justru mengakibatkan berkurangnya kuota mahasiswa dari universitas.
Lebih lanjut, Rudi menyoroti lemahnya landasan hukum penyelenggaraan pendidikan dokter dalam UU Kesehatan karena tidak merujuk pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional. Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menambahkan bahwa permohonan uji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan telah didaftarkan pada 13 Agustus 2025. Mereka berharap MK segera menggelar sidang untuk menyelesaikan dualisme sistem pendidikan kedokteran ini. Azam menilai dualisme ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum. Ia berharap MK dapat mengembalikan pendidikan kedokteran ke jalur yang benar, di bawah Kementerian Pendidikan.










Tinggalkan komentar