suaramedia.id – Jakarta – Sebuah operasi pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Sebanyak 55 WNA diamankan di wilayah Tangerang Selatan pada Kamis, 3 September 2026, menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian.

Related Post
Penangkapan besar-besaran ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dipicu oleh patroli siber. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka di sebuah lokasi proyek pembangunan.

"Kami mendapati dugaan penyalahgunaan izin tinggal di lokasi proyek tersebut. Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengantongi sejumlah nama, tim kami langsung bergerak untuk melancarkan operasi pengawasan," jelas Hendarsam pada Sabtu (5/9/2026), seperti dikutip dari suaramedia.id.
Dari 55 WNA yang terjaring, beberapa di antaranya telah diidentifikasi dengan jenis izin tinggal yang mencurigakan. Lima pria berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS. Selain itu, seorang WNA berinisial XX memiliki visa kunjungan multipel yang dijamin oleh PT WD. Yang lebih mengkhawatirkan, tiga WNA lainnya, SJ, XB, dan ZP, ditemukan hanya dengan visa kunjungan tanpa adanya penjamin yang jelas, menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Operasi ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum di Indonesia, khususnya terkait pengawasan orang asing. Para WNA yang terjaring kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan deportasi dan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak Imigrasi juga akan mendalami peran perusahaan penjamin yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan izin tinggal ini.










Tinggalkan komentar